Penggolongan Obat (Lengkap)
Penggolongan obat berdasarkan jenis,
antara lain :
- obat bebas
- obat bebas terbatas
- obat wajib apotek
- obat keras
- obat psikotropika dan narkotika.
1.
Obat Bebas,
Obat
bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter disebut obat OTC
(Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas
dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta
apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit
saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman
sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum
sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya
golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan obat bebas diatur
berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk
obat bebas dan obat bebas terbatas. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan
lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk
golongan obat ini yaitu obat analgetik atau pain killer (parasetamol),
vitamin/multivitamin dan mineral. Contoh lainnya, yaitu promag, bodrex,
biogesic, panadol, puyer bintang toedjoe, diatabs, entrostop, dan sebagainya.
2.
Obat Bebas Terbatas,
Obat
bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih
dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda
peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah
lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Dulu obat ini disebut daftar W
= Waarschuwing (Peringatan), tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan
obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran
panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih. Seharusnya obat
jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang
asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker,
no pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat
yang memadai saat membeli obat bebas terbatas. Contoh obat golongan ini adalah:
obat batuk, obat pilek, krim antiseptic, neo rheumacyl neuro, visine, rohto,
antimo, dan lainnya.
3.
Obat Wajib Apotek (OWA)
OWA
merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA)
kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan
yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
a)
Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama,
alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
b)
Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada
pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan
hanya boleh diberikan 1 tube.
c)
Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi,
kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang
mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki
tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka
obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan
penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam
mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata
(salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah
usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada
kelanjutan penyakit.
- Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan
oleh tenaga kesehatan.
-Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di
Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk pengobatan sendiri.
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini berbahaya bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, dan dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar resep dokter.
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian
tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
5. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh
hormon dan vitamin
6. Penggolongan obat
berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
4.
Obat Keras
Obat
keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat
berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,
berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan
obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam
serta huruf K yang menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam
golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan
lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan
kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan
ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai
pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan
oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan
pemakaiannya pada pemerintah.
5.
Obat Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika
adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan
syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya
halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan
dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi
(merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika
adalah Ecstasy dan Sabu-sabu. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan
dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi/timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika, yaitu Opiod(Opiat) seperti {Morfin, Heroin (putaw),
Codein, Demerol (pethidina), Methadone} Kokain, Cannabis (ganja) dan lainnya.
Ciri-cirinya nya :
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan: - Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. - Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. - Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. -Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. - Obat dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini berbahaya bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, dan dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar resep dokter.
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
5. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
6. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar